Minggu, 24 April 2016

Perjanjian Internasional


Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih subjek hukum Internasional yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan subjek subjek hukum tertentu.

Istilah Istilah Perjanjian Internasional

Taktat
yaitu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum yang sama.
Persetujuan
suatu perjanjian antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat.
konvensi
suatu perjanjian yang bersifat multilateral, misalnya konvensi laut hukum internasional.
Protokol
suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan traktatatau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
Piagam
himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai peraturan internasional.
Charter
suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.
Deklarasi
suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
Modus Vivendi
suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat semenatara sampai berhasil diwujudkan secara permanen.
Covenant
istilah yang digunakan untuk menyebut anggaran dasar liga bangsa bangsa.
Ketentuan penutup
dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi.
Ketentuan Umum
traktat yang bersufat resmi dan tidak resmi.
Pakta
suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus dan membutuhkan ratifikasi.

Tahap Tahap perjian internasional
  1. Perundingan
  2. Penandatanganan
  3. Ratifikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar